Sabtu, 10 Mei 2014

KARENA DUGEM BUKAN SURGA NARKOBA





Aksi para bandar narkoba kini semakin canggih. Mereka mengubah modus operasi demi menghadapi gencarnya operasi pihak aparat. Kini mereka tidak langsung beroperasi di tempat hiburan malam, tetapi cukup dengan memasok kebutuhan narkoba kepada para pengujung setia hiburan malam. Akibatnya jejak mereka tidak terlacak. Sedangkan narkoba terus membanjiri tempat hiburan dengan leluasa.
Meski para karyawan tempat hiburan malam telah diberi ancaman dipecat secara tidak terhormat, kerjasama mereka dengan para sindikat narkoba tetap berlangsung. Mereka tergiur  melakukannya demi meraup keuntungan materi yang besar dari bisnis haram tersebut.
“Fakta telah membuktikan tentang adanya jalinan kerjasama antara sindikat, pemasok dan manajemen. Manajemen di sini maksudnya adalah pengelola sehari-hari sampai ke level waitress, namun sebagian mereka mampu menghindar dari pembuktian, sehingga kecurigaan polisi cukup sulit untuk dibuktikan” ungkap Beni Mamoto dari ahli hukum Badan Narkotika Nasional.
Keterlibatan karyawan tempat hiburan dengan peredaran narkoba telah lama dikenali sebagai suatu modus bisnis barang haram itu. Modus ini juga dianggap sebagai bagian dari cara manajemen tempat hiburan tersebut dalam menarik para pengunjung.  Polisi pun berusaha menguak modus ini untuk ditindak lanjuti demi menciptakan tempat hiburan yang sehat dan jauh dari narkoba.
“Kami sangat mendukung operasi yang dilakukan polisi. Siapa sih yang tidak ingin melihat Indonesia bebas dari narkoba? Semua pengunjung yang mau ‘fun’ di tempat ini bisa kok tanpa narkoba. Kita juga bersedia membuat komitmen dengan polisi untuk bekerjasama memberantas para bandar dan pengedar bila memang ada indikasi terjadinya transaksi narkoba di tempat kami,” ujar Martin Robi Johan, pemilik tempat hiburan malam.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh pengelola tempat dugem di bilangan Mangga dua, Sandi Hermawan. Beliau mengatakan,”Yang berkembang di masyarakat memang dugem itu tempat mengkonsumsi narkoba. Tetapi kami tidak ingin imej itu terus berkembang. Kami ingin menghilangkan stigma tersebut dengan melakukan apapun yang kami sanggup lakukan. Kami berusaha komitmen dengan aparat kepolisian bila mereka menemukan indikasi adanya peredaran gelap narkoba di tempat kami. Demi menghilangkan stigma masyarakat tentang hiburan malam sebagai tempat pesta narkoba.”
Respon  positif dari pihak pengelola tempat hiburan malam ini membuat Polisi dan BNN terus aktif mengadakan operasi menghentikan aktivitas transaksi jual beli narkoba di tempat dugem, mengingat modus sindikat pengedar narkoba seringkali berganti-ganti demi mengelabui petugas kepolisian.
Benny Mamoto menambahkan, “Untuk mengungkap sindikat besar perlu waktu panjang, ketelitian dan keuletan, sekaligus mengungkap kasus pencucian uangnya. Karena dalam beberapa kasus kita berhasil menghubungkan kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang.”
Namun para bandar narkoba sepertinya tidak akan melepaskan cengkramannya ke tempat-tempat hiburan. Mereka telah mengincar target yang tidak lain adalah penikmat dugem demi keuntungan materi yang menyilaukan mata.
Hal inilah yang membuat polisi lebih gencar lagi dalam melancarkan operasinya. Bahkan para karyawan hiburan malam kini mulai diberi penyuluhan tentang ancaman dan bahaya narkoba, serta hokum pidana bagi siapapun yang terlibat dalam pengedaran gelapnya.
“Penyuluhan ini harus dilakukan! Tidak perlu memandang apakah ini efektif atau tidak, supaya progress kita tetap berjalan. Saya yakin pasti ada pengaruhnya, karena frekuensi kita dalam penyuluhan akan memberi daya tangkal yang luar biasa bagi pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan,” tegas Kasad Gembong Yudha di sela kegiatannya.
Hiburan malam adalah tempat yang legal bagi warga kota untuk mendapat kesenangan. Tetapi  hiburan malam jelaslah bukan sarana untuk mendapat kesenangan dengan cara melanggar hukum seperti mengkonsumsi narkoba.
Di sisi lain, jaringan narkoba diketahui bekerja dengan sistim sel terputus, yang suatu saat bisa aktif kembali jika aparat kendor dalam mengontrol peredaran narkoba. Sebagaimana pengakuan tersangka –Remon-,  bahwa sistim kerja dengan cara ini membuat para pengedar tidak akan saling mengenal satu sama lain.
“Saya tidak tahu orang-orang yang bekerjasama dengan saya itu siapa saja. Karena semua berkerja secara tertutup. Saya hanya datang untuk memasok barang, lalu pergi,” tutur Remon, tersangka bandar narkoba.
Berkaitan dengan hal ini, Benny Mamoto menjelaskan bahwa bisnis narkoba itu bisnis yang menyangkut uang yang sangat besar. Kejahatan transnasional yang terorganisasi seperti penyelundupan rokok, senjata, dan sebagainya, untuk narkoba sendiri mencapai sekitar 85%. Sehingga bisnis illegal ini sangat menarik banyak pihak dengan berani menghalalkan berbagai cara demi menanggok keuntungan yang sangat besar.
Bila memang tempat dugem identik dengan tempat peredaran narkoba, berarti para aparat tidak cukup hanya melakukan operasi penangkapan para bandar narkoba. Ancaman sanksi hukuman yang berat bagi para bandar dan pengedar, bahkan ancaman pencabutan izin usaha hiburan malam telah sering diperdengarkan. Namun bisnis barang haram ini terus bergerak seperti hantu. Karenanya, butuh kerjasama semua pihak untuk memeranginya.
Kegiatan penyuluhan tentang bahaya dan ancaman narkoba kepada banyak kalangan (tidak hanya bagi karyawan tempat dugem) akan memberi wawasan atau respon positif terhadap aksi memerangi narkoba. Setidaknya, mereka tau akan adanya 3 jenis golongan narkoba dan masing-masing sanksi hukuman yang telah diatur dalam UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiga golongan tersebut diantaranya:
a.       Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi.  Yakni : heroin , kokain dan ganja.
b.      Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan  terakhir. Yakni: morfin dan pertidin
c.       Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Yakni: Codein
Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan oleh para tersangka sesuai jenis golongan narkoba dalam kasus mereka masing-masing adalah:
·         Akan terkena Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
·         Bisa terkena pula pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
·         Atau Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

     Hukuman pidana di atas belum termasuk bagi mereka yang menyediakan narkoba lebih dari 5 gram. Sanksi tersebut tercantum dalam keterangan sebagai berikut:

·         Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
·         Pasal 117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
·         Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3

Nah, di bawah ini adalah sanksi hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang mengedarkan narkoba jenis golongan pertama:

·    Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
·     Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah 
    Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah


Dugem tanpa narkoba bisa jadi tak lebih hanya sebuah fiksi belaka. Faktanya, narkoba masih mampir ke temat-tempat dugem. Dan para Bandar dan pengedar punya seribu satu cara untuk memasukkan narkoba ke tempat-tempat dugem secara mulus. Namun demikian, BNN dan pihak Polri akan terus menggencarkan operasi anti narkoba, demi terciptanya tempat dugem yang bebas dari narkoba.
Untuk kedepannya Kepala BNN bersama Kabareskrim telah berkoordinasi dengan wakil gubernur untuk menutup dan menyabut izin bila didapati di lokasi dugem masih beredar narkoba. Hal ini tentunya merupakan langkah yang bagus sebagai wujud kerjasama yang baik, yakni adanya keterpaduan antara penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri dan BNN dengan pemerintah daerah.
Melalui wacana ini, maka perang melawan narkoba kini terus digiatkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bertekad untuk mencabut izin tempat hiburan yang menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepolisian dan BNN juga bertekad akan membersihkan tempat-tempat hiburan malam dari peredaran gelap narkoba. Karena hiburan malam adalah tempat yang legal bagi warga Jakarta untuk mendapatkan kesenangan. Tetapi jelas-jelas bukanlah sarana untuk mendapat kesenangan dengan cara melanggar hukum seperti mengonsumsi narkoba.
 Dengan demikian, Pesan bagi penikmat hiburan untuk anda semua jelas sekali: JANGAN PERNAH LAGI MENGONSUMSI NARKOBA DI TEMPAT HIBURAN MALAM, KARENA DUGEM BUKAN SURGA NARKOBA.

Sumber Referensi: Tim Realitas Metro TV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar