Aksi
para bandar narkoba kini semakin canggih. Mereka mengubah modus operasi demi
menghadapi gencarnya operasi pihak aparat. Kini mereka tidak langsung
beroperasi di tempat hiburan malam, tetapi cukup dengan memasok kebutuhan
narkoba kepada para pengujung setia hiburan malam. Akibatnya jejak mereka tidak
terlacak. Sedangkan narkoba terus membanjiri tempat hiburan dengan leluasa.
Meski
para karyawan tempat hiburan malam telah diberi ancaman dipecat secara tidak
terhormat, kerjasama mereka dengan para sindikat narkoba tetap berlangsung.
Mereka tergiur melakukannya demi meraup
keuntungan materi yang besar dari bisnis haram tersebut.
“Fakta
telah membuktikan tentang adanya jalinan kerjasama antara sindikat, pemasok dan
manajemen. Manajemen di sini maksudnya adalah pengelola sehari-hari sampai ke
level waitress, namun sebagian mereka mampu menghindar dari pembuktian,
sehingga kecurigaan polisi cukup sulit untuk dibuktikan” ungkap Beni Mamoto
dari ahli hukum Badan Narkotika Nasional.
Keterlibatan
karyawan tempat hiburan dengan peredaran narkoba telah lama dikenali sebagai
suatu modus bisnis barang haram itu. Modus ini juga dianggap sebagai bagian
dari cara manajemen tempat hiburan tersebut dalam menarik para pengunjung. Polisi pun berusaha menguak modus ini untuk
ditindak lanjuti demi menciptakan tempat hiburan yang sehat dan jauh dari
narkoba.
“Kami
sangat mendukung operasi yang dilakukan polisi. Siapa sih yang tidak ingin
melihat Indonesia bebas dari narkoba? Semua pengunjung yang mau ‘fun’ di tempat
ini bisa kok tanpa narkoba. Kita juga bersedia membuat komitmen dengan polisi
untuk bekerjasama memberantas para bandar dan pengedar bila memang ada indikasi
terjadinya transaksi narkoba di tempat kami,” ujar Martin Robi Johan, pemilik
tempat hiburan malam.
Ungkapan
senada juga disampaikan oleh pengelola tempat dugem di bilangan Mangga dua,
Sandi Hermawan. Beliau mengatakan,”Yang berkembang di masyarakat memang dugem
itu tempat mengkonsumsi narkoba. Tetapi kami tidak ingin imej itu terus
berkembang. Kami ingin menghilangkan stigma tersebut dengan melakukan apapun
yang kami sanggup lakukan. Kami berusaha komitmen dengan aparat kepolisian bila
mereka menemukan indikasi adanya peredaran gelap narkoba di tempat kami. Demi
menghilangkan stigma masyarakat tentang hiburan malam sebagai tempat pesta
narkoba.”
Respon positif dari pihak pengelola tempat hiburan
malam ini membuat Polisi dan BNN terus aktif mengadakan operasi menghentikan
aktivitas transaksi jual beli narkoba di tempat dugem, mengingat modus sindikat
pengedar narkoba seringkali berganti-ganti demi mengelabui petugas kepolisian.
Benny
Mamoto menambahkan, “Untuk mengungkap sindikat besar perlu waktu panjang,
ketelitian dan keuletan, sekaligus mengungkap kasus pencucian uangnya. Karena
dalam beberapa kasus kita berhasil menghubungkan kasus ini dengan tindak pidana
pencucian uang.”
Namun
para bandar narkoba sepertinya tidak akan melepaskan cengkramannya ke
tempat-tempat hiburan. Mereka telah mengincar target yang tidak lain adalah
penikmat dugem demi keuntungan materi yang menyilaukan mata.
Hal
inilah yang membuat polisi lebih gencar lagi dalam melancarkan operasinya.
Bahkan para karyawan hiburan malam kini mulai diberi penyuluhan tentang ancaman
dan bahaya narkoba, serta hokum pidana bagi siapapun yang terlibat dalam
pengedaran gelapnya.
“Penyuluhan
ini harus dilakukan! Tidak perlu memandang apakah ini efektif atau tidak,
supaya progress kita tetap berjalan. Saya yakin pasti ada pengaruhnya, karena
frekuensi kita dalam penyuluhan akan memberi daya tangkal yang luar biasa bagi
pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan,” tegas Kasad Gembong Yudha di
sela kegiatannya.
Hiburan
malam adalah tempat yang legal bagi warga kota untuk mendapat kesenangan.
Tetapi hiburan malam jelaslah bukan
sarana untuk mendapat kesenangan dengan cara melanggar hukum seperti
mengkonsumsi narkoba.
Di
sisi lain, jaringan narkoba diketahui bekerja dengan sistim sel terputus, yang
suatu saat bisa aktif kembali jika aparat kendor dalam mengontrol peredaran
narkoba. Sebagaimana pengakuan tersangka –Remon-, bahwa sistim kerja dengan cara ini membuat
para pengedar tidak akan saling mengenal satu sama lain.
“Saya
tidak tahu orang-orang yang bekerjasama dengan saya itu siapa saja. Karena
semua berkerja secara tertutup. Saya hanya datang untuk memasok barang, lalu
pergi,” tutur Remon, tersangka bandar narkoba.
Berkaitan
dengan hal ini, Benny Mamoto menjelaskan bahwa bisnis narkoba itu bisnis yang
menyangkut uang yang sangat besar. Kejahatan transnasional yang terorganisasi
seperti penyelundupan rokok, senjata, dan sebagainya, untuk narkoba sendiri
mencapai sekitar 85%. Sehingga bisnis illegal ini sangat menarik banyak pihak
dengan berani menghalalkan berbagai cara demi menanggok keuntungan yang sangat
besar.
Bila memang tempat dugem identik
dengan tempat peredaran narkoba, berarti para aparat tidak cukup hanya
melakukan operasi penangkapan para bandar narkoba. Ancaman sanksi hukuman yang
berat bagi para bandar dan pengedar, bahkan ancaman pencabutan izin usaha
hiburan malam telah sering diperdengarkan. Namun bisnis barang haram ini terus
bergerak seperti hantu. Karenanya, butuh kerjasama semua pihak untuk
memeranginya.
Kegiatan penyuluhan tentang bahaya
dan ancaman narkoba kepada banyak kalangan (tidak hanya bagi karyawan tempat
dugem) akan memberi wawasan atau respon positif terhadap aksi memerangi
narkoba. Setidaknya, mereka tau akan adanya 3 jenis golongan narkoba dan
masing-masing sanksi hukuman yang telah diatur dalam UU 35 Tahun 2009 tentang
narkotika. Ketiga golongan tersebut diantaranya:
a.
Narkotika Golongan I : berpotensi
sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi.
Yakni : heroin , kokain dan ganja.
b.
Narkotika Golongan II : berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan
terakhir. Yakni: morfin dan pertidin
c.
Narkotika golongan III : berpotensi
ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Yakni:
Codein
Sedangkan sanksi yang akan
dijatuhkan oleh para tersangka sesuai jenis golongan narkoba dalam kasus mereka
masing-masing adalah:
· Akan terkena Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika
bukan tanaman dipidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta
rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
· Bisa terkena pula pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan
narkotika golongan II dipidana penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
· Atau Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan
melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan
III dipidana penjara paling singkat 2
tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta
rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.
Hukuman pidana di
atas belum termasuk bagi mereka yang menyediakan narkoba lebih dari 5 gram.
Sanksi tersebut tercantum dalam keterangan sebagai berikut:
· Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan
memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
· Pasal 117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan
,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram
,pelaku dipidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar
rupiah ditambah 1/3
· Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan
memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya
melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak
Rp 3 miliar ditambah 1/3
Nah, di bawah ini adalah sanksi hukum yang akan dikenakan
bagi mereka yang mengedarkan narkoba jenis golongan pertama:
· Pasal 113
ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana
penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan
paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
· Pasal 118
ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II
dipidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling
banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan
narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp
5 miliar rupiah
Dugem
tanpa narkoba bisa jadi tak lebih hanya sebuah fiksi belaka. Faktanya, narkoba
masih mampir ke temat-tempat dugem. Dan para Bandar dan pengedar punya seribu
satu cara untuk memasukkan narkoba ke tempat-tempat dugem secara mulus. Namun
demikian, BNN dan pihak Polri akan terus menggencarkan operasi anti narkoba,
demi terciptanya tempat dugem yang bebas dari narkoba.
Untuk
kedepannya Kepala BNN bersama Kabareskrim telah berkoordinasi dengan wakil
gubernur untuk menutup dan menyabut izin bila didapati di lokasi dugem masih
beredar narkoba. Hal ini tentunya merupakan langkah yang bagus sebagai wujud
kerjasama yang baik, yakni adanya keterpaduan antara penegakkan hukum yang
dilakukan oleh Polri dan BNN dengan pemerintah daerah.
Melalui
wacana ini, maka perang melawan narkoba kini terus digiatkan. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah bertekad untuk mencabut izin tempat hiburan yang
menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepolisian
dan BNN juga bertekad akan membersihkan tempat-tempat hiburan malam dari
peredaran gelap narkoba. Karena hiburan malam adalah tempat yang legal bagi
warga Jakarta untuk mendapatkan kesenangan. Tetapi jelas-jelas bukanlah sarana
untuk mendapat kesenangan dengan cara melanggar hukum seperti mengonsumsi
narkoba.
Dengan demikian, Pesan bagi penikmat hiburan
untuk anda semua jelas sekali: JANGAN PERNAH LAGI MENGONSUMSI NARKOBA DI TEMPAT
HIBURAN MALAM, KARENA DUGEM BUKAN SURGA NARKOBA.
Sumber Referensi: Tim Realitas Metro
TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar