Sabtu, 10 Mei 2014

Ibu Pengguna Tak Menjamin Anak Jadi Pengguna




Keretakan orangtua
Namanya Windi (bukan nama sebenarnya). Aku mengenalnya sejak kami sama-sama duduk di bangku SMP. Aku suka bergaul dengannya karena dia pintar dan memiliki banyak teman. Sayangnya, dia dari keluarga yang “broken home”. Sifatnya yang periang dan bersahabat dengan banyak orang, berangsung-angsur kian berubah.
Rumahnya sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda seumuran abangnya yang hanya terpaut setahun dari usiaku dan Windi. Waktu aku tahu dia mengonsumsi pil ektasi, aku putuskan dia untuk tidak lagi menjadi sahabat. Tapi keputusanku ternyata membuatnya sedih. Aku ancam dengan bahasa apapun dia tetap mengonsumsi pil itu. Alhasil, kami tetap bermain dan belajar bersama, meski di sekolah Windi makin sering dipanggil guru BP.
Entah kenapa, persahabatan kami memang tidak pernah bisa dipisahkan. Walaupun Windi seringkali membolos sekolah karena makin sering bangun kesiangan, tetapi nilai-nilai pelajarannya di sekolah tetap bagus. Ini yang membuatku berat melepaskan persahabatan dengannya. Baru ketika kami kelas III. Windi tiba-tiba berhenti sekolah. Dia hamil.  
Ya Tuhan! Sebagai sahabat rasanya aku tak percaya dengan kenyataan yang menimpa sahabat sendiri. Ibuku pun ikut bersedih. Saking sedihnya, aku tidak datang ke pesta pernikahannya dengan laki-laki yang menghamilinya itu. Aku dilematis. Mendadak aku merasa galau yang luar biasa, antara masih ingin melanjutkan persahabatan denganya atau cukup sampai di sini saja?
Selang waktu berjalan, segala kabar tentang Windi dari teman sesama alumni selalu berkesan negatif. Tapi Windi sangat rajin mengirim kabar padaku melalui surat. Bahkan ketika aku lulus SMP, dia memberiku sepasang gelang keramik sebagai tanda persahabatan yang akan mengekalkan kami berdua. Ah, ternyata dia tidak berubah pikiran denganku. Dia tetap menganggapku jadi sahabatnya. Membuatku jadi merasa tidak pantas jika mengabaikannya.
Akhirnya, kami melanjutkan hubungan persahabatan ini melalui surat. Karena dia sudah tinggal jauh bersama anak perempuannya di kota lain. Kabar terakhir yang aku peroleh, dia sudah bercerai dengan laki-laki yang menghamilinya. Orangtuanya pun sudah lama pisah. Ibu kandungnya tinggal jauh di Malaysia. Dan Windi bersama anaknya tinggal berempat dengan ayah kandung dan abangnya. Sungguh kisah yang teramat berat buat aku pahami. Jangankan menghadapi perceraian orangtua. Menyaksikan bapak dan ibu sndiri bertengkar saja sudah serasa kiamat besar bagiku dan adik-adik di rumah.

Bangkit dari keterpurukan
Dasarnya pintar, sahabatku ini tetap melanjutkan pendidikannya di SMK swasta. Berbekal ijazah SMP yang dia ikuti dari program paket B (setara SMP) di kelurahannya, Windi berhasil meraih juara umum di SMK pilihannya itu.
Walaupun perjalanan hidupnya tidak semulus yang lain, aku turut bangga Windi bisa melalui semua cibiran teman-teman di sekolahnya yang baru. Ya, begitulah manusia. Keburukan orang selalu mudah terlihat dan kerap menjadi menu sehari-hari untuk bahan ledekan.
Kini Windi sudah berkeluarga. Sudah bisa bernapas lega melihat kedua buah hatinya tumbuh sukses tanpa narkoba. Hubungannya dengan sang suami pun terhindar dari percekcokkan rumahtangga. Meski selama menjalani bahtera keluarga ia selalu diliputi rasa bersalah dan was-was yang berlebihan, tetapi akal sehatnya menuntunnya hingga ia mampu mengubah hidup seperti yang diinginkannya.
Segala problematika rumahtangga yang pernah menimpa, sedapat mungkin ia hadapi dengan lapang dada. Karena bila ia membuka perdebatan lalu ribut panjang dengan sang suami, tentu anak-anaknya akan mengalami beban kejiwaan yang sama seperti yang dialaminya dulu.

Keluarga harmonis melindungi anak dari ancaman narkoba
Dari keluargalah segala sikap positif dan pola pikir sehat anak akan terbentuk. Keluarga adalah sumber ketenangan batin siapapun dalam menjalani rutinitas sehari-hari. Kebiasaan orangtua yang positif secara tidak langsung akan mengakar dalam pribadi anak untuk diterapkannya sendiri.
Demikian pula target sasaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menetapkan lingkungan keluarga sebagai basis terkuat dalam aksi pencegahan ini. Melalui program dan kegiatan pencegahan akan bahaya narkoba, lingkungan keluarga dipandang lebih efektif dan memberi hasil yang positif, yakni memastikan anak-anak dan pemuda dapat tumbuh tetap sehat dan aman hingga mereka beranjak menjadi remaja dan dewasa.
Sebagaimana yang diterapkan oleh tokoh sahabat di atas. Windi berusaha menciptakan rumahtangga yang harmonis bersama suaminya yang baru. Sehingga memberi pengaruh positif bagi anak-anaknya. Tak terkecuali anak pertama Windi yang diperolehnya dari suami pertama, saat ia ‘kecelakaan’ dulu. Meski selalu mengingatkannya dengan masa lalu yang suram, Windi tak pernah menelantarkannya.

Perempuan adalah sekolah terbaik bagi anak-anaknya
Kisah Windi merupakan gambaran utuh sosok perempuan tangguh yang mampu mengubah dunia gelapnya menjadi cerah seperti yang diidamkannya. Predikat sebagai seorang ibu telah ia pahami melalui kisah-kisah sejati dalam keyakinannya sebagai seorang muslimah.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يارسول الله من أحق الناس بحسن صحابتي؟ قال : " أمك" قال: ثم من؟ قال: " أمك" قال: ثم من؟ قال: " أمك" ثم من؟ قال: " أبوك ".
Dari Abu Hurairah berkata, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw, dia berkata, “Ya Rasulullah, siapa orang yang paling berhak mendapat kebaikanku’’ Rasulullah saw menjawab, “Ibumu.’’ Dia bertanya, ‘’Kemudian siapa’’ Rasulullah saw menjawab, ‘’Ibumu.’’ Dia bertanya,’’Kemudian siapa’’ Rasulullah saw menjawab, ‘’Ibumu.’’ Dia bertanya, ‘’Kemudian siapa’’“ Rasulullah saw menjawab, ‘’Kemudian bapakmu.’’ Sebagian ulama berkata, “Hal itu karena ibu memiliki tiga perkara yang sangat mahal yang tidak dimiliki oleh bapak: mengandung, melahirkan dan menyusui.’’

Firman-Nya yang lain juga menyebutkan:
حملته أمه كرها ووضعته كرها ، وحمله وفصاله ثلاثون شهرا
“Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.’’ (Al-Ahqaf: 15).
Dengan berbekal pemahaman kedua hadits dan qur’an di atas, Windi meyakini peran pentingnya sebagai ibu. Bisa atau tidak, ia harus belajar menjadi ibu yang cerdas, yang mampu mendidik dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar. Melarang suami merokok, mengatur pola hidup dan makan keluarga yang sehat,  mendaftarkan anak-anak ke tempat bimbingan belajar dan penyaluran bakat, sekaligus mengantar jemput anak saat rutin beraktivitas, adalah upaya Windi dalam membentengi anak-anaknya dari ancaman bahaya narkoba.

Pengguna tidak sama dengan pecandu
Dari wacana inilah penulis ingin memaparkan mengenai perbedaan antara pengguna dan pecandu narkoba. Keduanya sangat berbeda pengaruhnya bagi mental dan kejiwaan seseorang.
Untuk pengguna narkoba, ia hanya mengonsumsi jenis psikotropika seperti: amfetamin, shabu, ektasi, BK, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo dan mogadon. Sifat dari obat-obatan ini hanya sebagai penenang. Namun demikian, penggunaan obat-obatan tersebut secara rutin akan menjadi pintu bagi masuknya jenis narkoba yang lebih membahayakan.
Jenis yang lebih berbahaya tersebut dinamakan jenis narkotika, yakni morfin, heroin (putaw), kokain, mariyuana dan ganja (kanabis). Jenis ini bersifat adiksi atau membuat candu. Sehingga dapat membuat pecandunya ketergantungan dan mengalami over dosis.
Beruntunglah tokoh Windi di atas tidak sampai menjadi pecandu. Dan buru-buru berhenti menggunakan ektasi setelah mengalami jatuh cinta lagi pada sosok lelaki yang kini mnjadi suaminya. Meski pengalaman pahit itu telah menyisakan sisi gelap kehidupannya, namun terselamatkan oleh takdir baiknya sebagai istri dan ibu yang baik bagi anak dan suaminya sekarang.
Bagi mereka yang terlanjur menjadi pecandu pun kini BNN sudah memfasilitasi upaya pemulihan. Lembaga rehabilitasi yang didirikan BNN (baik yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur, maupun yang di Lido, Bandung) telah menyediakan fasilitas pengobatan dan pelayanan gratis bagi para pecandu yang ingin melepas ketergantungannya terhadap narkoba.
            Syaratnya hanya satu. Mereka mau datang secara sukarela ke lokasi rehabilitasi, tanpa kasus penangkapan yang biasanya dilakukan oleh aparat kepolisian saat operasi (razia narkoba). Kedatangan mereka akan disambut oleh petugas Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk diproses sebagai pasien rehabilitasi narkoba. Mengenai teknis rehabilitasi, apakah pasien akan dirawat inap atau rawat jalan, akan ditentukan oleh pihak IPWL setelah pasien melakukan rangkaian pemeriksaan.

KARENA DUGEM BUKAN SURGA NARKOBA





Aksi para bandar narkoba kini semakin canggih. Mereka mengubah modus operasi demi menghadapi gencarnya operasi pihak aparat. Kini mereka tidak langsung beroperasi di tempat hiburan malam, tetapi cukup dengan memasok kebutuhan narkoba kepada para pengujung setia hiburan malam. Akibatnya jejak mereka tidak terlacak. Sedangkan narkoba terus membanjiri tempat hiburan dengan leluasa.
Meski para karyawan tempat hiburan malam telah diberi ancaman dipecat secara tidak terhormat, kerjasama mereka dengan para sindikat narkoba tetap berlangsung. Mereka tergiur  melakukannya demi meraup keuntungan materi yang besar dari bisnis haram tersebut.
“Fakta telah membuktikan tentang adanya jalinan kerjasama antara sindikat, pemasok dan manajemen. Manajemen di sini maksudnya adalah pengelola sehari-hari sampai ke level waitress, namun sebagian mereka mampu menghindar dari pembuktian, sehingga kecurigaan polisi cukup sulit untuk dibuktikan” ungkap Beni Mamoto dari ahli hukum Badan Narkotika Nasional.
Keterlibatan karyawan tempat hiburan dengan peredaran narkoba telah lama dikenali sebagai suatu modus bisnis barang haram itu. Modus ini juga dianggap sebagai bagian dari cara manajemen tempat hiburan tersebut dalam menarik para pengunjung.  Polisi pun berusaha menguak modus ini untuk ditindak lanjuti demi menciptakan tempat hiburan yang sehat dan jauh dari narkoba.
“Kami sangat mendukung operasi yang dilakukan polisi. Siapa sih yang tidak ingin melihat Indonesia bebas dari narkoba? Semua pengunjung yang mau ‘fun’ di tempat ini bisa kok tanpa narkoba. Kita juga bersedia membuat komitmen dengan polisi untuk bekerjasama memberantas para bandar dan pengedar bila memang ada indikasi terjadinya transaksi narkoba di tempat kami,” ujar Martin Robi Johan, pemilik tempat hiburan malam.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh pengelola tempat dugem di bilangan Mangga dua, Sandi Hermawan. Beliau mengatakan,”Yang berkembang di masyarakat memang dugem itu tempat mengkonsumsi narkoba. Tetapi kami tidak ingin imej itu terus berkembang. Kami ingin menghilangkan stigma tersebut dengan melakukan apapun yang kami sanggup lakukan. Kami berusaha komitmen dengan aparat kepolisian bila mereka menemukan indikasi adanya peredaran gelap narkoba di tempat kami. Demi menghilangkan stigma masyarakat tentang hiburan malam sebagai tempat pesta narkoba.”
Respon  positif dari pihak pengelola tempat hiburan malam ini membuat Polisi dan BNN terus aktif mengadakan operasi menghentikan aktivitas transaksi jual beli narkoba di tempat dugem, mengingat modus sindikat pengedar narkoba seringkali berganti-ganti demi mengelabui petugas kepolisian.
Benny Mamoto menambahkan, “Untuk mengungkap sindikat besar perlu waktu panjang, ketelitian dan keuletan, sekaligus mengungkap kasus pencucian uangnya. Karena dalam beberapa kasus kita berhasil menghubungkan kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang.”
Namun para bandar narkoba sepertinya tidak akan melepaskan cengkramannya ke tempat-tempat hiburan. Mereka telah mengincar target yang tidak lain adalah penikmat dugem demi keuntungan materi yang menyilaukan mata.
Hal inilah yang membuat polisi lebih gencar lagi dalam melancarkan operasinya. Bahkan para karyawan hiburan malam kini mulai diberi penyuluhan tentang ancaman dan bahaya narkoba, serta hokum pidana bagi siapapun yang terlibat dalam pengedaran gelapnya.
“Penyuluhan ini harus dilakukan! Tidak perlu memandang apakah ini efektif atau tidak, supaya progress kita tetap berjalan. Saya yakin pasti ada pengaruhnya, karena frekuensi kita dalam penyuluhan akan memberi daya tangkal yang luar biasa bagi pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan,” tegas Kasad Gembong Yudha di sela kegiatannya.
Hiburan malam adalah tempat yang legal bagi warga kota untuk mendapat kesenangan. Tetapi  hiburan malam jelaslah bukan sarana untuk mendapat kesenangan dengan cara melanggar hukum seperti mengkonsumsi narkoba.
Di sisi lain, jaringan narkoba diketahui bekerja dengan sistim sel terputus, yang suatu saat bisa aktif kembali jika aparat kendor dalam mengontrol peredaran narkoba. Sebagaimana pengakuan tersangka –Remon-,  bahwa sistim kerja dengan cara ini membuat para pengedar tidak akan saling mengenal satu sama lain.
“Saya tidak tahu orang-orang yang bekerjasama dengan saya itu siapa saja. Karena semua berkerja secara tertutup. Saya hanya datang untuk memasok barang, lalu pergi,” tutur Remon, tersangka bandar narkoba.
Berkaitan dengan hal ini, Benny Mamoto menjelaskan bahwa bisnis narkoba itu bisnis yang menyangkut uang yang sangat besar. Kejahatan transnasional yang terorganisasi seperti penyelundupan rokok, senjata, dan sebagainya, untuk narkoba sendiri mencapai sekitar 85%. Sehingga bisnis illegal ini sangat menarik banyak pihak dengan berani menghalalkan berbagai cara demi menanggok keuntungan yang sangat besar.
Bila memang tempat dugem identik dengan tempat peredaran narkoba, berarti para aparat tidak cukup hanya melakukan operasi penangkapan para bandar narkoba. Ancaman sanksi hukuman yang berat bagi para bandar dan pengedar, bahkan ancaman pencabutan izin usaha hiburan malam telah sering diperdengarkan. Namun bisnis barang haram ini terus bergerak seperti hantu. Karenanya, butuh kerjasama semua pihak untuk memeranginya.
Kegiatan penyuluhan tentang bahaya dan ancaman narkoba kepada banyak kalangan (tidak hanya bagi karyawan tempat dugem) akan memberi wawasan atau respon positif terhadap aksi memerangi narkoba. Setidaknya, mereka tau akan adanya 3 jenis golongan narkoba dan masing-masing sanksi hukuman yang telah diatur dalam UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiga golongan tersebut diantaranya:
a.       Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi.  Yakni : heroin , kokain dan ganja.
b.      Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan  terakhir. Yakni: morfin dan pertidin
c.       Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Yakni: Codein
Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan oleh para tersangka sesuai jenis golongan narkoba dalam kasus mereka masing-masing adalah:
·         Akan terkena Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
·         Bisa terkena pula pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
·         Atau Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

     Hukuman pidana di atas belum termasuk bagi mereka yang menyediakan narkoba lebih dari 5 gram. Sanksi tersebut tercantum dalam keterangan sebagai berikut:

·         Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
·         Pasal 117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
·         Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3

Nah, di bawah ini adalah sanksi hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang mengedarkan narkoba jenis golongan pertama:

·    Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
·     Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah 
    Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah


Dugem tanpa narkoba bisa jadi tak lebih hanya sebuah fiksi belaka. Faktanya, narkoba masih mampir ke temat-tempat dugem. Dan para Bandar dan pengedar punya seribu satu cara untuk memasukkan narkoba ke tempat-tempat dugem secara mulus. Namun demikian, BNN dan pihak Polri akan terus menggencarkan operasi anti narkoba, demi terciptanya tempat dugem yang bebas dari narkoba.
Untuk kedepannya Kepala BNN bersama Kabareskrim telah berkoordinasi dengan wakil gubernur untuk menutup dan menyabut izin bila didapati di lokasi dugem masih beredar narkoba. Hal ini tentunya merupakan langkah yang bagus sebagai wujud kerjasama yang baik, yakni adanya keterpaduan antara penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri dan BNN dengan pemerintah daerah.
Melalui wacana ini, maka perang melawan narkoba kini terus digiatkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bertekad untuk mencabut izin tempat hiburan yang menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepolisian dan BNN juga bertekad akan membersihkan tempat-tempat hiburan malam dari peredaran gelap narkoba. Karena hiburan malam adalah tempat yang legal bagi warga Jakarta untuk mendapatkan kesenangan. Tetapi jelas-jelas bukanlah sarana untuk mendapat kesenangan dengan cara melanggar hukum seperti mengonsumsi narkoba.
 Dengan demikian, Pesan bagi penikmat hiburan untuk anda semua jelas sekali: JANGAN PERNAH LAGI MENGONSUMSI NARKOBA DI TEMPAT HIBURAN MALAM, KARENA DUGEM BUKAN SURGA NARKOBA.

Sumber Referensi: Tim Realitas Metro TV