Kamis, 17 April 2014

Lindungi Darahmu Duhai Pecandu!


Pada Selasa, 25 Maret 2014 tersiar berita di televisi tentang sosialisasi bahaya narkoba oleh BNN di hadapan pengurus dan anggota Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Provinsi Daerah Jakarta. Kebetulan pagi harinya baru saja saya menghadiri sosialisasi bahaya narkoba juga di gedung SMESCO Pancoran, Jakarta Selatan. Acara yang diliput TVRI sebagai taping untuk disiarkan pada Senin, 31 Maret 2014 pukul 20.00 ini menghadirkan banyak nara sumber dan peserta forum. Saya pikir, liputan inilah yang akan ditayangkan oleh reporter TV. Ternyata bukan.
Sebagai pelaku kampanye anti narkoba, pernah terlintas di benak saya tentang bagaimana mensosialisasikan gerakan ini ke lapisan masyarakat sampai ke tingkat RT. Ternyata melalui berita inilah saya mendapat pencerahan.
PDDI (Perhimpunan Donor Darah Indonesia) adalah merupakan anak kandung PMI (Palang Merah Indonesia) yang berisi sekumpulan para pendonor darah sukarela dan memiliki kepengurusan yang terorganisir di setiap provinsi. Berdiri pada tanggal 20 September 1978 dan diketuai oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Adang Darajatun.
Pada kesempatan sosialisasi bahaya narkoba kali ini pihak BNN menggandeng komunitas PDDI Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Pihak BNN yang diwakili oleh Bapak Dik-Dik Kusnadi dari Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, memberikan paparan mengenai dampak dan bahaya narkoba bagi pengguna serta jenis narkoba yang banyak beredar di Indonesia. Tidak hanya itu, Pak Dik Dik juga menyuarakan terkait dengan solusi bagi para penyalahguna narkoba untuk diselamatkan. Dan sebagaimana yang telah digaungkan selama tiga bulan belakangan ini, upaya penyelamatan tersebut tidak lain adalah tindakan rehabilitasi tanpa terikat kasus hukum bila pengguna mau mengaku kepada pihak yang terkait untuk melaporkan diri. Penyelamatan ini dilakukan agar nantinya para pengguna tidak merasa malu untuk mengaku jika dirinya memakai narkoba.
“Pemberdayaan masyarakat ini baru berjalan dua tahun. Kami melakukannya dalam rangka menggali potensi masyarakat untuk mau bergerak dan berupaya menanggulangi gencarnya bahaya narkoba di Indonesia. Namun realitanya masyarakat masih berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, melalui pemberdayaan masyarakat ini BNN berupaya untuk menyatukan, memfasilitasi dan lebih meningkatkan lagi peran mereka dalam pencegahan dan pemberantasan bahaya narkoba.” tutur ketua PDDI Jakarta, Bapak R. Pamoedji S.H.
Dalam kesempatan yang sama, Ibu Marlina Faridyati  -Kepala Biro Kepegawaian Markas Pusat PMI- juga menyatakan bahwa Pemberdayaan Masyarakat ini memiliki program jangka panjang yang tidak pernah lepas dari kegiatan donor darah. Sementara kita ketahui para pengguna narkoba itu sangat rentan dengan HIV Aids. Oleh karena itu PMI harus bermitra dengan yang lain seperti BNN, pemuka masyarakat dan siapapun yang berkompeten. Sehingga kita mendapat solusi yang tepat ketika menemukan orang yang positif terkena virus HIV Aids. Melalui pemberdayaan masyarakat ini kita akan terbantu dalam hal menempatkan mereka di lokasi yang tepat.
Sementara itu beberapa manfaat dari kegiatan donor darah yang dilakukan seseorang diantaranya adalah:
1.      Dapat mengetahui golongan darah tanpa di pungut biaya.
2.      Pemeriksakan kesehatan secara teratur. Yakni tiap 3 bulan sekali saat melakukan donor yang meliputi : Pemeriksaan Tekanan Darah, Nadi, Tinggi Badan, Berat Badan (Body Mass Index) Haemoglobine, Penyakit Dalam Penyakit Hipatitis B dan Hipatitis C Penyakit HIV/AIDS
3.      Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda
4.      Pendonor yang secara teratur Mendonorkan Darah (setiap 3 Bulan) akan menurunkan          Resiko Terkena penyakit Jantung sebesar 30 %  seperti serangan jantung Koroner dan Stroke
Peran PMI membantu BNN dalam penanggulangan bahaya narkoba memang dinilai sangat penting. Kepala Unit Donor darah DKI Jakarta menyatakan seperti data yang diterima oleh kantor PMI, bahwa hampir sembilan puluh lima persen pengguna narkoba telah terjangkit virus HIV Aids. Oleh karena itu, bila dalam kegiatan donor darah PMI menemukan orang yang terjangkit virus HIV Aids, maka tindakan yang tepat adalah menempatkan mereka sesegera mungkin di lokasi rehabilitasi untuk memperoleh penanganan medis.
Saya jadi bertanya-tanya: Apakah mungkin seorang pecandu memiliki jiwa sosial untuk mendonorkan darah? Sehingga pihak PMI mengambil sikap waspada terhadap pendonor yang kemungkinan terjangkit virus HIV. Atau, bila seorang pecandu yang sudah terjangkit virus HIV menularkan orang lain misalnya kepada pasangannya. Lalu pasangannya itu terdeteksi virus HIV saat mendonor darah. Apakah tindakan merehabilitasi itu akan menjadi solusi yang tepat?
Barangkali juga pihak PMI akan menelusuri kehidupan seseorang yang terjangkit virus berbahaya itu dengan pertimbangan khusus. Apakah virus tersebut dari pemakaian jarum suntik saat mengonsumsi narkoba atau karena sebab lain? Bila jawabannya adalah yang pertama, barulah mengambil tindakan rehabilitasi.
Hal terpenting yang ingin saya sampaikan pada tulisan kali ini adalah Program Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh PDDI tersebut. Sumber lain memberitakan bahwa PDDI Jakarta mulai dihimbau untuk membentuk pengurus dan keanggotaannya hingga tingkat RT. Program ini tentu akan memudahkan pihak BNN dalam memberi wawasan edukasi seputar P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Baru wilayah Jakarta Utara saja yang kepengurusannya sudah dinilai lengkap oleh pusat. Ada sekitar 6500 orang pendonor tetap yang berasal dari sana. Hal ini sangat membantu bagi warga setempat yang suatu-waktu membutuhkan darah. BAnyaknya jumlah pendonor menandakan tingginya kepedulian warga sekitar terhadap kesehatan orang lain. Angka yang besar itu pun tidak serta merta diperoleh dalam waktu singkat. Awalnya, pada tahun 2006 hingga 2007 hanya ada 10 orang pendonor saja di daerah Jakarta Utara. Lalu bertambah menjadi 20 orang di tahun 2008. Meningkat terus di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai 6500 orang di tahun 2014 ini.
Menurut hemat saya, untuk merealisasikan program P4GN selanjutnya BNN dapat berkolaburasi kembali bersama PMI melalui PDDI dengan melakukan penyuluhan yang mengedukasi warga tentang bahaya dan ancaman narkoba. Bila kepengurusan Persatuan Donor Darah Indonesia (PDDI)  Jakarta sudah sampai pembentukannya di tingkat RT, maka tahap penyuluhan demi penyuluhan akan dengan mudah dilakukan. Bahkan lebih efektif dalam memantau tingkat keberhasilannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar