Pada
Selasa, 25 Maret 2014 tersiar berita di televisi tentang sosialisasi bahaya
narkoba oleh BNN di hadapan pengurus dan anggota Perhimpunan Donor Darah
Indonesia (PDDI) Provinsi Daerah Jakarta. Kebetulan pagi harinya baru saja saya
menghadiri sosialisasi bahaya narkoba juga di gedung SMESCO Pancoran, Jakarta
Selatan. Acara yang diliput TVRI sebagai taping
untuk disiarkan pada Senin, 31 Maret 2014 pukul 20.00 ini menghadirkan banyak
nara sumber dan peserta forum. Saya pikir, liputan inilah yang akan ditayangkan
oleh reporter TV. Ternyata bukan.
Sebagai
pelaku kampanye anti narkoba, pernah terlintas di benak saya tentang bagaimana
mensosialisasikan gerakan ini ke lapisan masyarakat sampai ke tingkat RT.
Ternyata melalui berita inilah saya mendapat pencerahan.
PDDI
(Perhimpunan Donor Darah Indonesia) adalah merupakan anak kandung PMI (Palang
Merah Indonesia) yang berisi sekumpulan para pendonor darah sukarela dan
memiliki kepengurusan yang terorganisir di setiap provinsi. Berdiri pada
tanggal 20 September 1978 dan diketuai oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purn)
Adang Darajatun.
Pada
kesempatan sosialisasi bahaya narkoba kali ini pihak BNN menggandeng komunitas PDDI
Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Pihak BNN yang
diwakili oleh Bapak Dik-Dik Kusnadi dari Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, memberikan
paparan mengenai dampak dan bahaya narkoba bagi pengguna serta jenis narkoba yang
banyak beredar di Indonesia. Tidak hanya itu, Pak Dik Dik juga menyuarakan terkait
dengan solusi bagi para penyalahguna narkoba untuk diselamatkan. Dan
sebagaimana yang telah digaungkan selama tiga bulan belakangan ini, upaya
penyelamatan tersebut tidak lain adalah tindakan rehabilitasi tanpa terikat
kasus hukum bila pengguna mau mengaku kepada pihak yang terkait untuk melaporkan
diri. Penyelamatan ini dilakukan agar nantinya para pengguna tidak merasa malu
untuk mengaku jika dirinya memakai narkoba.
“Pemberdayaan masyarakat ini baru
berjalan dua tahun. Kami melakukannya dalam rangka menggali potensi masyarakat untuk
mau bergerak dan berupaya menanggulangi gencarnya bahaya narkoba di Indonesia.
Namun realitanya masyarakat masih berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu,
melalui pemberdayaan masyarakat ini BNN berupaya untuk menyatukan,
memfasilitasi dan lebih meningkatkan lagi peran mereka dalam pencegahan dan
pemberantasan bahaya narkoba.” tutur ketua PDDI Jakarta, Bapak R.
Pamoedji S.H.
Dalam
kesempatan yang sama, Ibu Marlina Faridyati
-Kepala Biro Kepegawaian Markas Pusat PMI- juga
menyatakan bahwa Pemberdayaan Masyarakat ini memiliki program jangka panjang
yang tidak pernah lepas dari kegiatan donor darah. Sementara kita ketahui para
pengguna narkoba itu sangat rentan dengan HIV Aids. Oleh karena itu PMI harus
bermitra dengan yang lain seperti BNN, pemuka masyarakat dan siapapun yang
berkompeten. Sehingga kita mendapat solusi yang tepat ketika menemukan orang
yang positif terkena virus HIV Aids. Melalui pemberdayaan masyarakat ini kita akan
terbantu dalam hal menempatkan mereka di lokasi yang tepat.
Sementara itu
beberapa manfaat dari kegiatan donor darah yang dilakukan seseorang diantaranya
adalah:
1. Dapat
mengetahui golongan darah tanpa di pungut biaya.
2. Pemeriksakan
kesehatan secara teratur. Yakni tiap 3 bulan sekali saat melakukan donor yang
meliputi : Pemeriksaan Tekanan Darah, Nadi, Tinggi Badan, Berat Badan (Body
Mass Index) Haemoglobine, Penyakit Dalam Penyakit Hipatitis B dan Hipatitis C
Penyakit HIV/AIDS
3. Sekali menjadi
Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda
4. Pendonor yang
secara teratur Mendonorkan Darah (setiap 3 Bulan) akan menurunkan Resiko Terkena penyakit Jantung
sebesar 30 % seperti serangan jantung Koroner dan
Stroke
Peran
PMI membantu BNN dalam penanggulangan bahaya narkoba memang dinilai sangat
penting. Kepala Unit Donor darah DKI Jakarta menyatakan seperti data yang
diterima oleh kantor PMI, bahwa hampir sembilan puluh lima persen pengguna
narkoba telah terjangkit virus HIV Aids. Oleh karena itu, bila dalam kegiatan
donor darah PMI menemukan orang yang terjangkit virus HIV Aids, maka tindakan
yang tepat adalah menempatkan mereka sesegera mungkin di lokasi rehabilitasi
untuk memperoleh penanganan medis.
Saya
jadi bertanya-tanya: Apakah mungkin seorang pecandu memiliki jiwa sosial untuk
mendonorkan darah? Sehingga pihak PMI mengambil sikap waspada terhadap pendonor
yang kemungkinan terjangkit virus HIV. Atau, bila seorang pecandu yang sudah
terjangkit virus HIV menularkan orang lain misalnya kepada pasangannya. Lalu pasangannya
itu terdeteksi virus HIV saat mendonor darah. Apakah tindakan merehabilitasi
itu akan menjadi solusi yang tepat?
Barangkali
juga pihak PMI akan menelusuri kehidupan seseorang yang terjangkit virus
berbahaya itu dengan pertimbangan khusus. Apakah virus tersebut dari pemakaian
jarum suntik saat mengonsumsi narkoba atau karena sebab lain? Bila jawabannya
adalah yang pertama, barulah mengambil tindakan rehabilitasi.
Hal
terpenting yang ingin saya sampaikan pada tulisan kali ini adalah Program
Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh PDDI tersebut. Sumber lain
memberitakan bahwa PDDI Jakarta mulai dihimbau untuk membentuk pengurus dan
keanggotaannya hingga tingkat RT. Program ini tentu akan memudahkan pihak BNN
dalam memberi wawasan edukasi seputar P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Baru
wilayah Jakarta Utara saja yang kepengurusannya sudah dinilai lengkap oleh
pusat. Ada sekitar 6500 orang pendonor tetap yang berasal dari sana. Hal ini
sangat membantu bagi warga setempat yang suatu-waktu membutuhkan darah. BAnyaknya
jumlah pendonor menandakan tingginya kepedulian warga sekitar terhadap
kesehatan orang lain. Angka yang besar itu pun tidak serta merta diperoleh dalam
waktu singkat. Awalnya, pada tahun 2006 hingga 2007 hanya ada 10 orang pendonor
saja di daerah Jakarta Utara. Lalu bertambah menjadi 20 orang di tahun 2008.
Meningkat terus di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai 6500 orang di tahun
2014 ini.
Menurut
hemat saya, untuk merealisasikan program P4GN selanjutnya BNN dapat berkolaburasi
kembali bersama PMI melalui PDDI dengan melakukan penyuluhan yang mengedukasi
warga tentang bahaya dan ancaman narkoba. Bila kepengurusan Persatuan Donor
Darah Indonesia (PDDI) Jakarta sudah
sampai pembentukannya di tingkat RT, maka tahap penyuluhan demi penyuluhan akan
dengan mudah dilakukan. Bahkan lebih efektif dalam memantau tingkat
keberhasilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar